Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo biasanya mengikuti standar organisasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan. Struktur ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta pengelolaan program kesehatan yang efektif.
Berikut adalah gambaran umum tentang struktur organisasi yang biasanya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, meskipun susunannya bisa sedikit berbeda tergantung pada kebijakan daerah:
1. Kepala Dinas Kesehatan
- Jabatan Utama: Kepala Dinas Kesehatan adalah pejabat yang memimpin dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang terkait dengan pelayanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo. Kepala Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan, memimpin, serta mengawasi seluruh unit di Dinas Kesehatan.
- Tugas Utama: Pengarahan dan pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
2. Sekretariat Dinas Kesehatan
- Kepala Sekretariat: Bertanggung jawab dalam mendukung administrasi dan koordinasi internal Dinas Kesehatan.
- Tugas Utama: Mengelola administrasi, perencanaan, pelaporan, dan koordinasi antara bidang-bidang yang ada di Dinas Kesehatan.
3. Bidang Pelayanan Kesehatan
- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan: Bertanggung jawab untuk merancang, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- Sub-bidang: Mungkin terbagi lagi ke dalam beberapa sub-bidang, misalnya:
- Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
- Pelayanan Gizi
- Pelayanan Kesehatan Lingkungan
- Puskesmas dan Rumah Sakit
- Tugas Utama: Menyusun dan melaksanakan program pelayanan kesehatan dasar, baik preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.
4. Bidang Sumber Daya Kesehatan
- Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan: Memimpin pengelolaan sumber daya manusia dan sarana kesehatan.
- Tugas Utama: Melakukan pengelolaan terhadap tenaga medis, seperti dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya, serta penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
5. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
- Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan: Memimpin program-program terkait dengan pencegahan dan pengendalian penyakit, serta upaya penyehatan lingkungan.
- Tugas Utama: Mengelola dan melaksanakan program pengendalian penyakit menular (misalnya TB, malaria, DBD), pengelolaan sanitasi dan lingkungan hidup, serta program-program kesehatan masyarakat berbasis lingkungan.
6. Bidang Kesehatan Masyarakat
- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat: Bertanggung jawab pada program kesehatan yang lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan promotif kesehatan.
- Tugas Utama: Menyusun dan melaksanakan program promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kebijakan kesehatan berbasis masyarakat.
7. Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan
- Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan perencanaan Dinas Kesehatan.
- Tugas Utama: Penyusunan rencana anggaran dan penggunaan anggaran secara efektif untuk mendukung kegiatan Dinas Kesehatan.
8. Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
- Kepala Sub Bagian Humas: Bertanggung jawab untuk mengelola komunikasi dan informasi yang terkait dengan kegiatan Dinas Kesehatan.
- Tugas Utama: Menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai program kesehatan yang dijalankan, serta mengelola dokumentasi dan publikasi terkait.
9. UPTD Puskesmas (Unit Pelaksana Teknis Dinas)
- Kepala UPTD Puskesmas: Puskesmas di Kabupaten Probolinggo merupakan unit pelayanan kesehatan utama di tingkat kecamatan atau desa. Setiap Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan memiliki kepala yang bertanggung jawab terhadap layanan kesehatan di wilayahnya.
- Tugas Utama: Menyediakan layanan kesehatan dasar, termasuk rawat jalan, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, gizi, serta pencegahan penyakit.